QRIS menjadi satu metode pembayaran baru yang populer di kalangan masyarakat. Cara pembayaran ini makin menggantikan transaksi tunai dan kartu di Indonesia.
Bagaimana tidak, penggunaan QRIS makin meluas dengan jumlah pengguna mencapai 30,87 juta dan transaksi sebesar Rp 12,28 triliun per Februari lalu.
Mengutip laman resminya, Bank Indonesia juga mencatat jumlah merchant QRIS mencapai 24,9 juta. Sedangkan untuk volume transaksi sebesar 121,8 juta.
Di satu sisi, BI juga turut mengimbau masyarakat untuk mengecek lebih dulu sebelum melakukan transaksi QRIS. Masyarakat diminta mengecek apakah nama merchant yang tertera sama dengan yang akan dituju.
Hal ini terkait dengan kasus yang belakangan ramai di media sosial, yaitu seseorang yang menempelkan QRIS di atas QRIS milik sejumlah masjid.
Direktur Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran BI Fitria Ismi Triswati, menjelaskan, jika pelaku mendaftarkan QR Code atas nama Restorasi Masjid. Namun bukan untuk ibadah melainkan sebagai merchant biasa.
Lebih lanjut, kata dia, pelaku mendaftarkan QRIS melalui Penyedia Jasa Pembayaran (PJP) dengan nama Restorasi Masjid.
Terkait masalah tersebut, Fitria berjanji akan jadi bahan pelajaran bagi pihaknya. Termasuk untuk melakukan pengawasan dan penguatan keamanan bersama dengan ekosistem terkait.
“Jadi ini tadi bahwa ekosistem QRIS ini semakin banyak. Pelajaran saat ini kita lihat jadi bahan mitigasi ke depan, penguatan pengawasan dan penguatan keamanan yang tidak bisa dilakukan BI saja tapi oleh PJP, masyarakat, dan merchant-nya,” kata Fitria ditemui di Jakarta, dikutip Senin (17/4/2023).
Dia mengatakan merchant untuk mendaftarkan QR code harus memenuhi persyaratan termasuk identitas pemilik dan profil usaha.
Sementara pelaku mendaftarkan sebagai merchant biasa bukan tempat ibadah. Fitria menjelaskan jika mendaftar sebagai tempat ibadah akan ada informasi tambahan terkait tempat atau donasi sosial.