Setelah Pengadilan Agama Jakarta Selatan mengabulkan gugatan cerai Aldila Jelita atas Indra Bekti, Indra Bekti harus mengirim Rp 30 juta setiap bulan untuk menafkahi kedua anaknya bersama Aldila Jelita. Apakah jumlah ini cukup?
Seperti diberitakan CNN (17/4), jumlah uang sebesar Rp 30 juta yang ditransfer itu juga harus mengalami kenaikan 10% setiap tahunnya. Semua putusan akan berkekuatan selama 14 hari setelah majelis hakim membaca putusan, dan keduanya masih bisa melakukan banding jika tidak sependapat dengan keputusan hakim.
Cukupkah uang Rp 30 juta untuk membesarkan dua orang anaknya? Dan apakah ada kewajiban mengenai mantan suami menafkahi anak dan istri ketika bercerai? Berikut pembahasannya.
Nafkah usai perceraian menurut Kompilasi Hukum Islam
Dalam sebuah tulisan di situs Pengadilan Agama Semarang yang ditulis Calon Hakim Magang Rendra Widyakso, S.H, ada empat kategori nafkah ke mantan istri setelah perceraian yaitu:
– Nafkah madhiyah, yaitu nafkah yang telah lampau dan tidak selalu dihubungkan dengan perkara cerai talak.
– Nafkah idah. Pasca putusan, mantan istri akan menjalani masa iddah.
– Nafkah mut’ah, yang diberikan ke mantan istri sebagai penghilang pilu.
– Nafkah anak, yang tentunya jatuh pada saat setelah terjadinya peristiwa cerai.
Ketika sepasang suami-istri bercerai, maka mantan suami wajib memberikan nafkah mut’ah yang layak ke mantan istri, memberi nafkah, maskan (tempat tinggal) dan kiswah (pakaian) kepada bekas isteri selama dalam iddah, kecuali bekas isteri telah dijatuhi talak ba’in (tidak memberi hak merujuk), atau nusyur dan dalam keadaan tidak hamil.
Akan tetapi, dalam kasus Aldila dan Bekti, Aldila lah yang mengajukan gugatan cerai. Apakah aturan soal nafkah ini masih berlaku?
Kompilasi Hukum Islam (KHI) sendiri hanya menyatakan bahwa hak istri setelah menceraikan suaminya adalah mendapat nafkah idah dari bekas suaminya, kecuali ia nusyuz (membangkang) tanpa alasan.
Nuzyus bisa diartikan sebagai tindakan tidak mau melakukan kewajiban, yakni berbakti lahir dan batin kepada suaminya di dalam batas-batas yang dibenarkan hukum Islam.
Apakah Rp 30 juta apakah cukup?
Terkait nafkah anak, semua tercantum di Pasal 149 KHI. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa mantan suami wajib memberikan biaya hadhanah (pemeliharaan, pengasuhan, pendidikan) untuk anak anaknya yang belum mencapai umur 21 tahun.
Semua biaya hadhanah dan nafkah anak menjadi tanggung jawab ayah menurut kemampuannya, sekurang-kurangnya sampai anak tersebut dewasa dan dapat mengurus diri sendiri (21 tahun).
Lewat ketentuan ini, besar kecilnya nafkah yang diberikan tentu akan mengacu pada kemampuan finansial mantan suami.
Penentuan besaran nafkah itu sendiri tentunya harus diketahui oleh Hakim dengan melihat besaran arus kas bersih (selisih pendapatan dan pengeluaran suami).
Mantan suami tentunya bisa menyimpan sisa dana itu untuk tabungan, dan dari situ pulalah dihitung besaran nafkah mut’ah yang diterima istri.